RENCANA
PELAKSANAN
PEMBELAJARAN
( RPP )
Pertemuan 1& 2
Nama Sekolah : SMP Negeri 5 Makassar
Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/semester : VII/2
Standar kompetensi : 3. Menampilkan
sikap positif terhadap perlindungan dan penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM)
Kompetensi Dasar : 3.1 Menguraikan
hakikat, hukum, dan kelembagaan HAM
Alokasi waktu : 4 x 40
menit (2 x pertemuan)
A. Tujuan
Pembelajaran
Setelah selesai proses pembelajaran,
siswa diharapkan dapat :
1.
menjelaskan pengertian HAM;
2.
menyebutkan dasar hukum penegakan
HAM di Indonesia;
3.
menyebutkan lembaga perlindungan hukum di Indonesia;
4.
menyebutkan hak-hak anak yang
terdapat dalam Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM dan Undang-Undang No. 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
5.
menjelaskan peranan/fungsi Komnas HAM;
6.
menyebutkan tugas Komisi Nasional
Perlindungan Anak.
v Karakter siswa yang diharapkan : Dapat dipercaya ( Trustworthines)
Rasa hormat dan perhatian ( respect )
Tanggung
jawab ( responsibility )
Integritas
( integrity )
B. Materi Pembelajaran
1.
Pengertian HAM
2.
Dasar hukum penegakan HAM di Indonesia
3.
Lembaga-lembaga perlindungan HAM di
Indonesia
C. Metode
Tanya
jawab, diskusi, ceramah bervariasi, dan penugasan.
D. Langkah-Langkah
Kegiatan Pembelajaran (Strategi Pembelajaran/Kegiatan Belajar)
Pertemuan I
Pendahuluan
a.
Apersepsi
Mempersiapkan
kelas dalam pembelajaran (absensi, kebersihan kelas, dan lain-lain).
b.
Memotivasi
Melakukan
penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan tentang materi
yang akan diajarkan.
c.
Memberikan informasi tentang
kompetensi yang akan dicapai.
Kegiatan Inti
a.
Eksplorasi
§ Penjelasan mengenai penggunaan blog.
§ Membimbing peserta didik dalam penggunaan blog
sebagai penyaji materi dan media diskusi.
§ Penjelasan konsep secara umum tentang arti/pengertian HAM yang ada
dalam NKRI dikaitkan dengan HAM yang ada di sekitar tempat tinggal siswa.
b.
Elaborasi
§ Melakukan kajian pustaka dengan menelaah UUD 1945 pada Pasal 28A sampai
28J.
§ Membagi siswa dalam kelompok
kecil yang terdiri dari 2 orang.
§ Menginstruksikan siswa untuk berdiskusi setelah mendengar dan menelaah
tentang UUD 1945 pasal 28A sampai dengan 28J.
c.
Konfirmasi
§ Guru meminta pendapat siswa tentang pengertian HAM dan UUD 1945 pada
pasal 28A.
§ Guru bertanya jawab terhadap hal-hal yang belum
diketahui siswa.
Penutup
a.
Melakukan refleksi bersama
terhadap pembelajaran yang sudah dilakukan.
Pertemuan II
Pendahuluan
a.
Apersepsi
Mempersiapkan
kelas dalam pembelajaran (absensi, kebersihan kelas, dan lain-lain)
b.
Memotivasi
Melakukan
penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan tentang materi
yang telah diajarkan.
c.
Memberikan informasi tentang
kompetensi yang akan dicapai.
Kegiatan Inti
a.
Eksplorasi
§ Menjelaskan konsep tentang pentingnya mengerti dan memahami hak asasi.
b.
Elaborasi
§ Melakukan kajian pustaka tentang hak-hak anak yang tercantum dalam
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak.
§ Membagi siswa dalam kelompok
yang terdiri 4 orang dan mendiskusikan hak-hak anak melalui media blog..
§ Mempresentasikan hasil diskusi.
c.
Konfirmasi
§ Guru bertanya jawab tentang hal-hal yang belum diktahui siswa.
§ Guru bersama siswa bertanya jawab meluruskan kesalahan pemahaman,
memberikan penguatan dan penyimpulan.
Penutup
a.
Guru dan siswa menyimpulkan materi
yang dibahas.
b.
Memberikan post test.
c. Melakukan tindak lanjut dengan memberi tugas rumah yang dikerjakan melalui blog.
E. Sumber Pembelajaran
- Buku teks Pendidikan Kewarganegaraan: untuk SMP dan MTs Kelas VII.
- Buku UUD 1945.
- UU No. 39 Tahun 1999.
- Media weblog.
- Komputer/laptop, LCD.
F. Penilaian
Penilaian
dilaksanakan selama proses dan sesudah pembelajaran
·
Penilaian
proses :berupa LKS yang
diberikan kepada siswa dan sikap siswa saat proses pembelajaran.
·
Penilaian
akhir: Tes Tertulis Pilihan ganda
RENCANA PELAKSAAN PEMBELAJARAN
( RPP )
Pertemuan 3 & 4
Nama Sekolah : SMP Negeri 5 Makassar
Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/semester : VII/2
Standar kompetensi : 3.
Menampilkan sikap positif terhadap
perlindungan dan penegakan Hak Azasi Manusia (HAM).
Kompetensi Dasar : 3.2. Mendeskripsikan kasus pelanggar an dan
upaya penegakan HAM.
Alokasi waktu :
4 x 40
menit (2 x pertemuan)
A. Tujuan Pembelajaran
Setelah selesai
proses pembelajaran, siswa diharapkan dapat :
1. memberi contoh pelanggaran HAM dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga dan masyarakat;
2. memberi contoh pelanggaran HAM di negara Indonesia;
3. menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM;
4. mengemukakan cara-cara penanganan terhadap pelanggaran HAM.
v Karakter siswa yang diharapkan : Dapat dipercaya ( Trustworthines)
Peduli ( caring )
Jujur ( fairnes )
Kewarganegaraan
( citizenship )
B. Materi Pembelajaran
Kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
C. Metode
Ceramah bervariasi, penugasan, dan telaah buku.
D. Langkah-Langkah
Kegiatan Pembelajaran (Strategi Pembelajaran/Kegiatan Belajar)
Pertemuan I
Pendahuluan
a.
Apersepsi
Mempersiapkan kelas dalam pembelajaran
(absensi, kebersihan kelas, dan lain-lain)
b.
Memotivasi
Melakukan penjajakan kesiapan belajar siswa
dengan memberikan pertanyaan tentang materi yang akan diajarkan.
c.
Memberikan informasi tentang
kompetensi yang akan dicapai.
Kegiatan Inti
a.
Eksplorasi
§ Guru menjelaskan tentang penggunaan media weblog.
§ Guru membimbing siswa tentang penggunaan blog
sebagai penyaji materi dan media diskusi.
§ Guru menjelaskan tentang pelaksanaan kegiatan, yaitu memecahkan masalah
pelanggaran HAM di lingkungan keluarga
(lingkungan masing-masing).
b.
Elaborasi
§ Menampilkan gambar kasus pelanggaran HAM oleh aparat keamanan dan
konflik yang terjadi di Indonesia.
§ Siswa menjawab pertanyaan mengapa perlu memberi tanggapan terhadap
pelanggaran HAM di negara kita.
§ Mengekspresikan tanggapan tanggapan dalam bentuk tulisan/gambar.
§ Secara berkelompok, siswa membaca uraian kasus-kasus pelanggaran HAM di
Indonesia yang disajikan pada
media blog.
c.
Konfirmasi
§ Siswa mengemukakan tanggapan terhadap uraian dan gambar kasus-kasus
pelanggaran HAM di Indonesia.
Penutup
a.
Siswa membuat kesimpulan tentang
pelanggaran HAM yang terjadi di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
b.
Siswa melakukan refleksi atas
pembelajaran yang telah dilaksanakan.
c.
Guru memberikan pekerjaan rumah
kepada siswa untuk membaca materi pelajaran yang akan datang.
Pertemuan
II
Pendahuluan
a. Apersepsi
Mempersiapkan kelas dalam pembelajaran (absensi, kebersihan kelas, dan lain-lain)
Mempersiapkan kelas dalam pembelajaran (absensi, kebersihan kelas, dan lain-lain)
b. Memotivasi
Melakukan
penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan secara lisan
tentang cara-cara menangani pelanggaran HAM dan mengaitkannya dengan materi
yang sudah diajarkan.
c. Memberikan informasi tentang kompetensi yang akan dicapai.
d. Membagi siswa dalam kelompok
yang terdiri dari 4 orang.
Kegiatan
Inti
a.
Eksplorasi
§
Guru Menjelaskan konsep tentang
cara-cara penanganan pelanggaran HAM secara umum yang ditampilkan pada media weblog.
b.
Elaborasi
§
Siswa menganalis beberapa kasus
pelanggaran HAM dan cara-cara menanganinya secara berkelompok.
§
Presentasi hasil analisis oleh
masing-masing kelompok.
§
Meminta kelompok lain menanggapi
presentasi tersebut.
c.
Konfirmasi
§
Klarifikasi dari guru tentang
materi yang telah dipresentasikan oleh masing-masing kelompok
Penutup
a.
Bersama guru, siswa menyimpulkan hasil pengamatan gambar pelanggaran HAM.
b.
Dengan bimbingan guru, masing-masing wakil kelompok memberikan refleksi terhadap materi yang telah ditampilkan oleh masing masing
kelompok.
c.
Mengadakan post test.
d.
Guru memberi tugas rumah yang dikerjakan melalui media weblog.
E. Sumber Belajar
- Buku teks Pendidikan Kewarganegaraan: untuk SMP dan MTs Kelas VII
·
UUD 1945
·
UU No. 39 Tahun 1999
- Media weblog.
- Komputer/laptop, LCD.
F.
Penilaian
Penilaian dilaksanakan selama proses dan
sesudah pembelajaran
·
Penilaian
proses :berupa LKS yang
diberikan kepada siswa dan sikap siswa saat proses pembelajaran.
·
Penilaian akhir:
Tes Tertulis Pilihan ganda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar