Selamat Datang di Pembelajaran Online Mapel PKn SMPN 5 Makassar

Kamis, 15 Mei 2014

RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)

RENCANA PELAKSANAN PEMBELAJARAN
( RPP )
Pertemuan 1& 2

Nama Sekolah                 :     SMP Negeri 5 Makassar
Mata Pelajaran                :     Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/semester                 :     VII/2
Standar kompetensi      :     3.   Menampilkan sikap positif terhadap perlindungan dan penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM)
Kompetensi Dasar           :     3.1 Menguraikan hakikat, hukum, dan kelembagaan HAM
Alokasi waktu                  :     4 x 40 menit (2 x pertemuan)

A. Tujuan  Pembelajaran
Setelah selesai proses pembelajaran, siswa diharapkan dapat :
1.      menjelaskan pengertian HAM;
2.      menyebutkan dasar hukum penegakan HAM di Indonesia;
3.      menyebutkan lembaga perlindungan hukum di Indonesia;
4.      menyebutkan hak-hak anak yang terdapat dalam Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
5.      menjelaskan peranan/fungsi Komnas HAM;
6.      menyebutkan tugas Komisi Nasional Perlindungan Anak.

v  Karakter siswa yang diharapkan :                  Dapat dipercaya ( Trustworthines)
Rasa hormat dan perhatian ( respect )
Tanggung jawab ( responsibility )
Integritas ( integrity )

B. Materi Pembelajaran
1.      Pengertian HAM
2.      Dasar hukum penegakan HAM di Indonesia
3.      Lembaga-lembaga perlindungan HAM di Indonesia


C. Metode
      Tanya jawab, diskusi, ceramah bervariasi, dan penugasan.

D.  Langkah-Langkah Kegiatan Pembelajaran (Strategi Pembelajaran/Kegiatan Belajar)
 Pertemuan I
      Pendahuluan
a.       Apersepsi
Mempersiapkan kelas dalam pembelajaran (absensi, kebersihan kelas, dan lain-lain).
b.      Memotivasi
Melakukan penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan tentang materi yang akan diajarkan.
c.       Memberikan informasi tentang kompetensi yang akan dicapai.

      Kegiatan  Inti
a.       Eksplorasi
§  Penjelasan mengenai penggunaan blog.
§  Membimbing peserta didik dalam penggunaan blog sebagai penyaji materi dan media diskusi.
§  Penjelasan konsep secara umum tentang arti/pengertian HAM yang ada dalam NKRI dikaitkan dengan HAM yang ada di sekitar tempat tinggal siswa.
b.      Elaborasi
§  Melakukan kajian pustaka dengan menelaah UUD 1945 pada Pasal 28A sampai 28J.
§  Membagi siswa dalam kelompok kecil yang terdiri dari 2 orang.
§  Menginstruksikan siswa untuk berdiskusi setelah mendengar dan menelaah tentang UUD 1945 pasal 28A sampai dengan 28J.
c.       Konfirmasi
§  Guru meminta pendapat siswa tentang pengertian HAM dan UUD 1945 pada pasal 28A.
§  Guru bertanya jawab terhadap hal-hal yang belum diketahui siswa.       
Penutup
a.       Melakukan refleksi bersama terhadap pembelajaran yang sudah dilakukan.

Pertemuan II
Pendahuluan
a.    Apersepsi
Mempersiapkan kelas dalam pembelajaran (absensi, kebersihan kelas, dan lain-lain)
b.    Memotivasi
Melakukan penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan tentang materi yang telah diajarkan.
c.    Memberikan informasi tentang kompetensi yang akan dicapai.

Kegiatan  Inti
a.    Eksplorasi
§  Menjelaskan konsep tentang pentingnya mengerti dan memahami hak asasi.
b.    Elaborasi
§  Melakukan kajian pustaka tentang hak-hak anak yang tercantum dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
§  Membagi siswa dalam kelompok yang terdiri 4 orang dan mendiskusikan hak-hak anak melalui media blog..
§  Mempresentasikan hasil diskusi.
c.    Konfirmasi
§  Guru bertanya jawab tentang hal-hal yang belum diktahui siswa.
§  Guru bersama siswa bertanya jawab meluruskan kesalahan pemahaman, memberikan penguatan  dan penyimpulan.

Penutup
a.    Guru dan siswa menyimpulkan materi yang dibahas.
b.    Memberikan post test.
c.    Melakukan tindak lanjut dengan memberi tugas rumah yang dikerjakan melalui blog.

E. Sumber Pembelajaran
  • Buku teks Pendidikan Kewarganegaraan: untuk SMP dan MTs Kelas VII.
  • Buku UUD 1945.
  • UU No. 39 Tahun 1999.
  • Media weblog.
  • Komputer/laptop, LCD.

F.   Penilaian
Penilaian dilaksanakan selama proses dan sesudah pembelajaran     
·           Penilaian proses             :berupa LKS yang diberikan kepada siswa dan sikap siswa saat proses pembelajaran.
·           Penilaian akhir: Tes Tertulis Pilihan ganda

                                   


RENCANA PELAKSAAN PEMBELAJARAN
( RPP )
Pertemuan 3 & 4

Nama Sekolah                 :     SMP Negeri 5 Makassar
Mata Pelajaran                :     Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/semester                 :     VII/2
Standar kompetensi        :     3.   Menampilkan sikap positif terhadap perlindungan dan penegakan Hak Azasi Manusia (HAM).
Kompetensi Dasar           :     3.2. Mendeskripsikan kasus pelanggar an dan upaya penegakan HAM.
Alokasi waktu                  :     4 x 40 menit (2 x pertemuan)

A. Tujuan Pembelajaran
Setelah selesai proses pembelajaran, siswa diharapkan dapat :
1.      memberi contoh pelanggaran HAM dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga dan masyarakat;
2.      memberi contoh pelanggaran HAM di negara Indonesia;
3.      menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM;
4.      mengemukakan cara-cara penanganan terhadap pelanggaran HAM.

v  Karakter siswa yang diharapkan :                  Dapat dipercaya ( Trustworthines)
Peduli ( caring )
Jujur ( fairnes )
Kewarganegaraan ( citizenship )

B. Materi Pembelajaran
Kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

C. Metode
      Ceramah bervariasi, penugasan, dan telaah buku.


D.  Langkah-Langkah Kegiatan Pembelajaran (Strategi Pembelajaran/Kegiatan Belajar)
       Pertemuan I
       Pendahuluan
a.       Apersepsi
        Mempersiapkan kelas dalam pembelajaran (absensi, kebersihan kelas, dan lain-lain)
b.      Memotivasi
Melakukan penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan tentang     materi    yang akan diajarkan.
c.       Memberikan informasi tentang kompetensi yang akan dicapai.

       Kegiatan Inti
a.       Eksplorasi
§  Guru menjelaskan tentang penggunaan media weblog.
§  Guru membimbing siswa tentang penggunaan blog sebagai penyaji materi dan media diskusi.
§  Guru menjelaskan tentang pelaksanaan kegiatan, yaitu memecahkan masalah pelanggaran HAM di lingkungan  keluarga (lingkungan masing-masing).
b.      Elaborasi
§  Menampilkan gambar kasus pelanggaran HAM oleh aparat keamanan dan konflik yang terjadi di Indonesia.
§  Siswa menjawab pertanyaan mengapa perlu memberi tanggapan terhadap pelanggaran HAM di negara kita.
§  Mengekspresikan tanggapan tanggapan dalam bentuk tulisan/gambar.
§  Secara berkelompok, siswa membaca uraian kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang disajikan pada media blog.
c.       Konfirmasi
§  Siswa mengemukakan tanggapan terhadap uraian dan gambar kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

Penutup
a.      Siswa membuat kesimpulan tentang pelanggaran HAM yang terjadi di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
b.      Siswa melakukan refleksi atas pembelajaran yang telah dilaksanakan.
c.      Guru memberikan pekerjaan rumah kepada siswa untuk membaca materi pelajaran yang akan datang.

Pertemuan II
Pendahuluan
a.    Apersepsi
Mempersiapkan kelas dalam pembelajaran (absensi, kebersihan kelas, dan lain-lain)
b.    Memotivasi
Melakukan penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan secara lisan tentang cara-cara menangani pelanggaran HAM dan mengaitkannya dengan materi yang sudah diajarkan.
c.    Memberikan informasi tentang kompetensi yang akan dicapai.
d.   Membagi siswa dalam kelompok yang terdiri dari 4 orang.

Kegiatan Inti
a.    Eksplorasi
§  Guru Menjelaskan konsep tentang cara-cara penanganan pelanggaran HAM secara umum yang ditampilkan pada media weblog.
b.    Elaborasi
§  Siswa menganalis beberapa kasus pelanggaran HAM dan cara-cara menanganinya secara berkelompok.
§  Presentasi hasil analisis oleh masing-masing kelompok.
§  Meminta kelompok lain menanggapi presentasi tersebut.
c.     Konfirmasi
§  Klarifikasi dari  guru tentang  materi yang telah dipresentasikan oleh masing-masing kelompok

Penutup
a.     Bersama guru, siswa menyimpulkan hasil pengamatan gambar pelanggaran HAM.
b.    Dengan bimbingan guru,  masing-masing wakil kelompok  memberikan refleksi terhadap materi  yang telah ditampilkan oleh masing masing kelompok.
c.     Mengadakan post test.
d.    Guru memberi tugas rumah yang dikerjakan melalui media weblog.

E. Sumber Belajar
  • Buku teks Pendidikan Kewarganegaraan: untuk SMP dan MTs Kelas VII
·         UUD 1945
·         UU No. 39 Tahun 1999
  • Media weblog.
  • Komputer/laptop, LCD.

F.  Penilaian
Penilaian dilaksanakan selama proses dan sesudah pembelajaran     
·           Penilaian proses             :berupa LKS yang diberikan kepada siswa dan sikap siswa saat proses pembelajaran.
·           Penilaian akhir: Tes Tertulis Pilihan ganda
                                   

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar