Selamat Datang di Pembelajaran Online Mapel PKn SMPN 5 Makassar

Jumat, 16 Mei 2014

B. Dasar Hukum Penegakan HAM di Indonesia



1             PANCASILA
1)   Sila Pertama              :Hak untuk memeluk agama
2)   Sila Kedua                :Diperlakukan secara pantas, sesuai dengan harkat, martabat dan derajatnya
3)   Sila Ketiga                 :Hak asasi agar mengutamakan kepentingan bangsa dan negara
4)  Sila Keempat              :Hak untuk berkumpul, berpendapat, serta ikut serta dalam pemerintahan
5)   Sila Kelima                 :Perimbangan hak milik dengan fungsi sosial

2.             UUD 1945
1)   Pembukaan UUD 1945
Alinia ke-1                    :  Hak Merdeka
Alinia ke-4                    : Negara melindungi segenap rakyat Indonesia,memajukan kesejahteraan umum,mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut serta memilihara perdamaian dunia

2)   Batang Tubuh (Pasal-Pasal) UUD 1945
BAB  XA ** Hak Asasi Manusia
Pasal 28A – Pasal 28J
Ket      : ** (Amandemen ke-2 di sahkan 18 agustus 2000) 

Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya

Pasal 28 B
1)   Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
2)   Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
  
Pasal 28 C
1)   Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2)   Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya

Pasal 28 D
1)   Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
2)   Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
3)   Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan
4)   Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan

Pasal 28 E
1)   Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
2)   Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
3)   Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28 G
1)   Setiap orang berhak atas perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.
2)   Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28 H
1)   Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2)   Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
3)   Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
4)   Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.

Pasal 28 I
1)   Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2)   Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3)   Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4)   Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah
5)   Untuk menegakkan dan melindungi hak asaso manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
  
Pasal 28 J
1)   Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,     berbangsa dan bernegara.
2)   Dalam menajlan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimabangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrastis.
3.             TAP  MPR No. XVII/MPR/1998
Terdiri dari 10 Bab dan 44 Pasal

4.             Undang-Undang
1)            UU RI No. 39 Th 1999 Tentang HAM
                Terdiri dari 11 Bab dan 106 Pasal
2)            UU RI No. 26 Th 2000 Tentang Pengadilan HAM  Terdiri dari 10 Bab dan 51 Pasal
3)            KEPPRES No 129 tentang rencana aksi nasional HAM Indonesia
4)            PP No. 3 Th 1998 tentang kompensasi dan rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM.
5)            PP No. 2 Th 2002 tentang tata cara perlindungan korban dan sanki dalam pelaggaran HAM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar