1
PANCASILA
1) Sila Pertama :Hak untuk memeluk agama
2) Sila Kedua :Diperlakukan secara
pantas, sesuai dengan harkat, martabat dan derajatnya
3) Sila Ketiga :Hak asasi agar
mengutamakan kepentingan bangsa dan negara
4) Sila Keempat :Hak untuk berkumpul,
berpendapat, serta ikut serta dalam pemerintahan
5) Sila Kelima :Perimbangan hak milik dengan fungsi sosial
2.
UUD 1945
1) Pembukaan
UUD 1945
Alinia ke-1 : Hak Merdeka
Alinia ke-4 : Negara melindungi segenap rakyat
Indonesia,memajukan kesejahteraan umum,mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut
serta memilihara perdamaian dunia
2) Batang
Tubuh (Pasal-Pasal) UUD 1945
BAB XA ** Hak Asasi
Manusia
Pasal 28A – Pasal 28J
Ket :
** (Amandemen ke-2 di sahkan 18 agustus
2000)
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28 B
1)
Setiap orang
berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
2)
Setiap orang
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal 28 C
1)
Setiap orang
berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia.
2)
Setiap orang
berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
Pasal 28 D
1)
Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum
2)
Setiap orang
berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja
3)
Setiap warga
negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan
4)
Setiap orang
berhak atas status kewarganegaraan
Pasal 28 E
1)
Setiap orang
bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
2)
Setiap orang
berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai
hati nuraninya.
3)
Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28 G
1)
Setiap orang
berhak atas perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan
dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan
hak asasinya.
2)
Setiap orang
berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat
martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28 H
1)
Setiap orang
berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan.
2)
Setiap orang
berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
3)
Setiap orang
berhak atas imbalan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya
secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
4)
Setiap orang berhak
mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih
sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
1)
Hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi
dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2)
Setiap orang
berhak bebas dari perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan
berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu.
3)
Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban.
4)
Perlindungan,
pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara terutama pemerintah
5)
Untuk
menegakkan dan melindungi hak asaso manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28 J
1)
Setiap orang
wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2)
Dalam menajlan
hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimabangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrastis.
3.
TAP MPR No. XVII/MPR/1998
Terdiri dari 10 Bab dan 44 Pasal
4.
Undang-Undang
1)
UU RI No. 39 Th 1999 Tentang HAM
Terdiri dari 11 Bab dan 106 Pasal
2)
UU RI No. 26 Th 2000 Tentang Pengadilan
HAM Terdiri dari 10 Bab dan 51
Pasal
3)
KEPPRES No 129 tentang rencana aksi
nasional HAM Indonesia
4)
PP No. 3 Th 1998 tentang kompensasi dan
rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM.
5)
PP No. 2 Th 2002 tentang tata cara
perlindungan korban dan sanki dalam pelaggaran HAM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar