Selamat Datang di Pembelajaran Online Mapel PKn SMPN 5 Makassar

Jumat, 16 Mei 2014

A. Pengertian Hak Asasi Manusia



Manusia adalah mahkluk ciptaan Tuhan yang paling mulia, dan mempunyai derajat yang luhur sebagai manusia, mempunyai budi dan karsa yang merdeka sendiri. Semua manusia sebagai manusia memiliki martabat dan derajat yang sama, dan memiliki hak-hak yang sama pula. Derajat manusia yang luhur berasal dari Tuhan yang menciptakannya. Dengan demikian semua manusia bebas mengembangkan dirinya sesuai dengan budinya yang sehat.
Sebagai mahkluk ciptaan Tuhan, semua manusia memiliki hak-hak yang sama sebagai manusia. Hak-hak yang sama sebagai manusia inilah yang sering disebut hak asasi manusia. Hak asasi manusia berarti hak-hak yang melekat pada manusia berdasarkan kodratnya, maksudnya hak-hak yang dimiliki manusia sebagai manusia. Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dimiliki manusia sebagai manusia yang berasal dari Tuhan, dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.
Dengan mendasarkan pada pengertian HAM di atas, maka HAM memiliki landasan utama, yaitu:
1.      Landasan langsung yang pertama, yaitu kodrat manusia;
2.      Landasan kedua yang lebih dalam, yaitu Tuhan yang menciptakan manusia.
Jadi HAM pada hakekatnya merupakan hak-hak fundamental yang melekat pada kodrat manusia sendiri, yaitu hak-hak yang paling dasar dari aspek-aspek kodrat manusia sebagai manusia. Setiap manusia adalah ciptaan yang luhur dari Tuhan Yang Maha Esa. Setiap manusia harus dapat mengembangkan dirinya sedemikian rupa sehingga ia harus berkembang secara leluasa. Pengembangan diri sebagai manusia dipertanggungjawabkan kepada Tuhan sebagai asal dan tujuan hidup manusia. Semua hak yang berakar dalam kodratnya sebagai manusia adalah hak-hak yang lahir bersama dengan keberadaan manusia itu sendiri. Dengan demikian hak-hak ini adalah universal atau berlaku di manapun di dunia ini. Di mana ada manusia di situ ada HAM dan harus dijunjung tinggi oleh siapapun tanpa kecuali.
HAM tidak tergantung dari pengakuan orang lain, tidak tergantung dari pengakuan mesyarakat atau negara. Manusia memperoleh hak-hak asasi itu langsung dari Tuhan sendiri karena kodratnya.(secundum suam naturam)
Penindasan terhadap HAM bertentangan dengan keadilan dan kemanusiaan, sebab prinsip dasar keadilan dan kemanusiaan adalah bahwa semua manusia memiliki martabat yang sama dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sama. Oleh karenanya, setiap manusia dan setiap negara di dunia wajib mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) tanpa kecuali. Penindasan terhadap HAM berarti pelanggaran terhadap HAM.
Pengakuan oleh orang-orang lain maupun oleh negara ataupun agama tidaklah membuat adanya HAM itu. Demikian pula orang-orang lain, negara dan agama tidaklah dapat menghilangkan atau menghapuskan adanya HAM. Setiap manusia, setiap negara di manapun, kapanpun wajib mengakui dan menjunjung tinggi HAM sebagai hak-hak fundamental atau hak-hak dasar. Penindasan terhadap HAM adalah bertentangan dengan keadilan dan kemanusiaan.
Untuk mempertegas hakekat dan pengertian HAM di atas dikuatkanlah dengan landasan hukum HAM sebagaimana dikemukakan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Beberapa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) menurut para ahli, antara lain:

1.      Jack Donnely
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan hak itu merupakan pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa. 

2.      John Locke
Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat. HAM merupakan hak kodrat pada diri manusia yang merupakan anugerah atau pemberian langsung dari tuhan YME.

3.      Jan Materson (Komisi HAM PBB)
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.

4.      Miriam Budiardjo
Hak asasi adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.

5.      Muladi
Hak asasi adalah segala hak-hak dasar yang melekat dalam kehidupan manusia.

6.      UU No. 39 Tahun 1999
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.



Tugas!!!
Nah, setelah membaca beberapa pengertian tentang Hak Asasi Manusia dari para ahli, sekarang lakukanlah diskusi dengan kelompok masing-masing untuk membuat pengertian tentang Hak Asasi Manusia menurut kalian sendiri!

5 komentar:

  1. Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

    kelompok1

    BalasHapus
  2. HAM adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak di lahirkan di muka bumi ini. Hak-hak dasar inilah yang disebut dengan hak asasi manusia yang keberadaannya tidak bisa di ganggu gugat.

    kelompok 6


    BalasHapus
  3. HAM adalah suatu hak dasar yang ada pada masing-masing individu sejak masih di dalam kandungan, kemudian seorang anak dilahirkan ke dunia sampai beranjak dewasa dan selama hidupnya. Hak dasar yang disebut dengan HAM (Hak Asasi Manusia) ini berlaku untuk semua orang, semua manusia tanpa mengenal batasan tertentu seperti pada dari mana asal negaranya, apa warna kulitnya, apa agamanya dan juga tidak terpengaruh oleh trik dan intrik politik.

    Kelompok 5 Kelas 7 Amerika

    BalasHapus
  4. Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusia yang berasal dari dalam dirinya sejak lahir. Oleh karena itu, Hak asasi manusia(HAM) tidak dapat diganggu gugat. Kelompok 3

    BalasHapus
  5. HAM (Hak Asasi Manusia) adalah suatu hak yg di miliki oleh setiap manusia dari awal sampai akhir hayatnya yang wajib di lindungi dan di hormati oleh setiap manusia dan tidak bisa di ganggu lagi. Kelompok 2

    BalasHapus