Manusia adalah mahkluk ciptaan Tuhan yang paling
mulia, dan mempunyai derajat yang luhur sebagai manusia, mempunyai budi dan
karsa yang merdeka sendiri. Semua manusia sebagai manusia memiliki martabat dan
derajat yang sama, dan memiliki hak-hak yang sama pula. Derajat manusia yang
luhur berasal dari Tuhan yang menciptakannya. Dengan demikian semua manusia
bebas mengembangkan dirinya sesuai dengan budinya yang sehat.
Sebagai mahkluk ciptaan Tuhan, semua manusia
memiliki hak-hak yang sama sebagai manusia. Hak-hak yang sama sebagai manusia
inilah yang sering disebut hak asasi manusia. Hak asasi manusia berarti hak-hak
yang melekat pada manusia berdasarkan kodratnya, maksudnya hak-hak yang
dimiliki manusia sebagai manusia. Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak dasar
yang dimiliki manusia sebagai manusia yang berasal dari Tuhan, dan tidak dapat
diganggu gugat oleh siapapun.
Dengan mendasarkan pada pengertian HAM di atas, maka
HAM memiliki landasan utama, yaitu:
1. Landasan
langsung yang pertama, yaitu kodrat manusia;
2. Landasan
kedua yang lebih dalam, yaitu Tuhan yang menciptakan manusia.
Jadi HAM pada hakekatnya merupakan hak-hak fundamental
yang melekat pada kodrat manusia sendiri, yaitu hak-hak yang paling dasar dari
aspek-aspek kodrat manusia sebagai manusia. Setiap manusia adalah ciptaan yang
luhur dari Tuhan Yang Maha Esa. Setiap manusia harus dapat mengembangkan
dirinya sedemikian rupa sehingga ia harus berkembang secara leluasa.
Pengembangan diri sebagai manusia dipertanggungjawabkan kepada Tuhan sebagai
asal dan tujuan hidup manusia. Semua hak yang berakar dalam kodratnya sebagai
manusia adalah hak-hak yang lahir bersama dengan keberadaan manusia itu sendiri.
Dengan demikian hak-hak ini adalah universal atau berlaku di manapun di dunia
ini. Di mana ada manusia di situ ada HAM dan harus dijunjung tinggi oleh
siapapun tanpa kecuali.
HAM tidak tergantung dari pengakuan orang lain, tidak
tergantung dari pengakuan mesyarakat atau negara. Manusia memperoleh hak-hak
asasi itu langsung dari Tuhan sendiri karena kodratnya.(secundum suam naturam)
Penindasan terhadap HAM bertentangan dengan keadilan
dan kemanusiaan, sebab prinsip dasar keadilan dan kemanusiaan adalah bahwa
semua manusia memiliki martabat yang sama dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban
yang sama. Oleh karenanya, setiap manusia dan setiap negara di dunia wajib
mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) tanpa kecuali.
Penindasan terhadap HAM berarti pelanggaran terhadap HAM.
Pengakuan oleh orang-orang lain maupun oleh negara ataupun
agama tidaklah membuat adanya HAM itu. Demikian pula orang-orang lain, negara
dan agama tidaklah dapat menghilangkan atau menghapuskan adanya HAM. Setiap
manusia, setiap negara di manapun, kapanpun wajib mengakui dan menjunjung
tinggi HAM sebagai hak-hak fundamental atau hak-hak dasar. Penindasan terhadap
HAM adalah bertentangan dengan keadilan dan kemanusiaan.
Untuk mempertegas hakekat dan pengertian HAM di atas
dikuatkanlah dengan landasan hukum HAM sebagaimana dikemukakan dalam ketentuan
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
Beberapa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) menurut para ahli, antara lain:
1. Jack Donnely
Hak Asasi
Manusia adalah hak-hak yang
dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan
karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif,
melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan hak itu
merupakan pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa.
2. John Locke
Hak Asasi
Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada
setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat. HAM merupakan hak kodrat pada
diri manusia yang merupakan anugerah atau pemberian langsung dari tuhan YME.
3. Jan Materson (Komisi HAM PBB)
Hak
asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya
manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
4. Miriam Budiardjo
Hak
asasi adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya
bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.
5. Muladi
Hak
asasi adalah segala hak-hak dasar yang melekat dalam kehidupan manusia.
6. UU No. 39 Tahun 1999
Hak
asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
Tugas!!!
Nah, setelah membaca beberapa pengertian tentang
Hak Asasi Manusia dari para ahli, sekarang lakukanlah diskusi dengan
kelompok masing-masing untuk membuat pengertian tentang Hak Asasi
Manusia menurut kalian sendiri!
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
BalasHapuskelompok1
HAM adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak di lahirkan di muka bumi ini. Hak-hak dasar inilah yang disebut dengan hak asasi manusia yang keberadaannya tidak bisa di ganggu gugat.
BalasHapuskelompok 6
HAM adalah suatu hak dasar yang ada pada masing-masing individu sejak masih di dalam kandungan, kemudian seorang anak dilahirkan ke dunia sampai beranjak dewasa dan selama hidupnya. Hak dasar yang disebut dengan HAM (Hak Asasi Manusia) ini berlaku untuk semua orang, semua manusia tanpa mengenal batasan tertentu seperti pada dari mana asal negaranya, apa warna kulitnya, apa agamanya dan juga tidak terpengaruh oleh trik dan intrik politik.
BalasHapusKelompok 5 Kelas 7 Amerika
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusia yang berasal dari dalam dirinya sejak lahir. Oleh karena itu, Hak asasi manusia(HAM) tidak dapat diganggu gugat. Kelompok 3
BalasHapusHAM (Hak Asasi Manusia) adalah suatu hak yg di miliki oleh setiap manusia dari awal sampai akhir hayatnya yang wajib di lindungi dan di hormati oleh setiap manusia dan tidak bisa di ganggu lagi. Kelompok 2
BalasHapus