Selamat Datang di Pembelajaran Online Mapel PKn SMPN 5 Makassar

Jumat, 23 Mei 2014

C. Kelembagaan HAM di Indonesia







Dalam upaya perlindungan dan penegakan HAM telah di bentuk lembaga-lembaga resmi oleh pemerintah diantaranya:
1.      KOMNAS HAM
Komisi nasional HAM pada awalnya dibentuk dengan KEPPRES No. 50 Tahun 1993 pada Tanggal 17 Juni 1993 dan kemudian di kukuhkan melalui UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Tujuan dibentuknya KOMNAS HAM  menurut UU RI No. 39 Tahun 1999 Pasal 75 adalah sebagai berikut:
a.       Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, serta Deklarasi Universal HAM.
b.      Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. 

Fungsi KOMNAS HAM sebagai berikut:
1.      Fungsi Pengkajian dan Penelitian
a.       Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai instrument internasional dangan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau retifiksi.
b.      Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM
2.      Fungsi Penyuluhan
a.       Menyebarlusakan wawasan mengenai HAM kepada masyarakat Indonesia
b.      Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang HAM
c.       Melakukan kerjasama dengan organisasi, lembaga, atau pihak-pihak lain
3.      Fungsi Pemantauan
a.       Pengamatan pelaksanaan HAM dan penyusunan laporan hasi pengamatan tersebut
b.      Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelangaran HAM
c.       Pemanggilan kepada pihak pengadu dan korban untuk di mintai keterangan
d.      Pemangilan saksi untuk dimnintai keterangan dan penyerahan bukti yang dibutuhkan
e.       Peninjauan di tempat kejadiandan tempat lainnya
f.       Pemangilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis dengan persetujuan ketua pengadilan
g.      Melakukan pemeriksaan dengan persetujuan ketua pengadilan
h.      Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan dari hasil pemeriksaan
4.      Fungsi Mediasi
a.       Perdamaian kedua pihak
b.      Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan penilaian ahli
c.       Pemberian saran untuk menyelesaikan melalui pengadilan
d.      Penyampaian rekomendasi kepada pemerintah untuk ditindak lanjuti
e.       Penyampaian rekomendasi kepada DPR RI untuk ditindak lanjuti

2.        Pengadilan HAM
Pengadilan hak asasi manusia di Indonesia dibentuk berdasarkan UU RI No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia. Pengadilan hak asasi manusia merupakan pengadilan khusus yang berada dilingkungan pengadilan umum dan berkedudukan di daerah kabupaten atau kota. Untuk daerah khusus ibu kota Jakarta, pengadilan HAM berkedudukan di setiap wilayah pengadilan negeri yang bersangkutan. Adapun tugas dan wewenag pengadilan HAM adalah sebagai berikut:
a.       Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat
b.      Memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan di luar batas territorial wilayah Negara RI oleh WNI
c.       Pengadilan HAM tidak berwenang mengadili seseorang yang berumur di bawah 18 tahun    

3.      Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Lembaga bantuan hukum adalah organisasi independen yang memberi bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat.lembagai ini di kelola secara mandiri oleh para aktifis. Lembaga bantuan hukum berperan sebagai:
a.       Sebagai relawan yang membantu kepada pihak-pihak yang membutuhkan bantuh di bidang hukum
b.      Sebagai pembela dalam menegakkan keadilan dan kebenaran
c.       Sebagai pembela dan pelindung HAM
d.      Sebagai penyuluh dan penyebar informasidi bidang hokum dan hak-hak asasi manusia

LBH dalam menjalankan tugasnya bersifat Pengabdian dan Professional yang artinya:
a.       Bersifat pengabdian karena perbuatannya semata-mata mengabdi diri untuk kepentingan hukum dan HAM
b.      Bersifat Professional karena tindakan dan perbuatannya sesuai dengan bidang keahliannya

4.      Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Dalam rangka melindungi anal-anak Indonesia dibentuklah komisi nasional perlindungan anak Indonesia. Di bentuk sesuai dengan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Komisi perlindungan anak Indonesia saat ini diketuai oleh Arist Merdeka Sirait.
Tugas komisi perlindungan anak Indonesia adalah :
1.      Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak
2.      Mengumpulkan data dan informasi
3.      Menerima pengaduan masyarakat
4.      Melakukan penelaahan
5.      Pemantauan evaluasi
6.      Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak
7.      Memberikan laporan, saran, masukan dan pertimbangan kepada presiden dalam rangka perlindungan anak

5.      Kepolisian Negara Republik Indonesia




Tugas!


Salah satu hak asasi manusia yang marak diperjuangkan adalah hak anak. Termasuk di dalamnya adalah masalah mengenai anak jalanan.
Hampir di setiap perempatan-perempatan jalan di kota-kota besar telah menjadi basis kegiatan anak jalanan. Anak-anak yang seharusnya masih berada  dalam lingkungan bermain dan belajar tetapi mereka sudah mencari nafkah dengan melakukan kegiatan-kegiatan di perempatan jalan yang penuh resiko. Mereka yang seharusnya masih mengenyam masa indah di bawah kasih sayang dan bimbingan orang tua sudah harus menjalani kehidupan dunia jalanan yang penuh kekerasan dan eksploitasi tanpa mengenyam pendidikan moral maupun agama. Padahal anak-anak itu adalah aset pembangunan bangsa yang sangat berharga untuk masa depan.
Setelah membaca uraian di atas mengenai anak jalanan, lakukanlah diskusi kelompok untuk menjawab pertanyaan berikut ini:
1.      Apakah anak jalanan merupakan salah satu bentuk dari pelanggaran hak asasi manusia? Berikan alasannya.
2.      Apa yang seharusnya dilakukan pemerintah untuk mengatasi permasalahan tentang anak jalanan?
3.      Bagaimana sikapmu sebagai warga masyarakat melihat fenomena anak jalanan?

Jumat, 16 Mei 2014

A. Pengertian Hak Asasi Manusia



Manusia adalah mahkluk ciptaan Tuhan yang paling mulia, dan mempunyai derajat yang luhur sebagai manusia, mempunyai budi dan karsa yang merdeka sendiri. Semua manusia sebagai manusia memiliki martabat dan derajat yang sama, dan memiliki hak-hak yang sama pula. Derajat manusia yang luhur berasal dari Tuhan yang menciptakannya. Dengan demikian semua manusia bebas mengembangkan dirinya sesuai dengan budinya yang sehat.
Sebagai mahkluk ciptaan Tuhan, semua manusia memiliki hak-hak yang sama sebagai manusia. Hak-hak yang sama sebagai manusia inilah yang sering disebut hak asasi manusia. Hak asasi manusia berarti hak-hak yang melekat pada manusia berdasarkan kodratnya, maksudnya hak-hak yang dimiliki manusia sebagai manusia. Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dimiliki manusia sebagai manusia yang berasal dari Tuhan, dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.
Dengan mendasarkan pada pengertian HAM di atas, maka HAM memiliki landasan utama, yaitu:
1.      Landasan langsung yang pertama, yaitu kodrat manusia;
2.      Landasan kedua yang lebih dalam, yaitu Tuhan yang menciptakan manusia.
Jadi HAM pada hakekatnya merupakan hak-hak fundamental yang melekat pada kodrat manusia sendiri, yaitu hak-hak yang paling dasar dari aspek-aspek kodrat manusia sebagai manusia. Setiap manusia adalah ciptaan yang luhur dari Tuhan Yang Maha Esa. Setiap manusia harus dapat mengembangkan dirinya sedemikian rupa sehingga ia harus berkembang secara leluasa. Pengembangan diri sebagai manusia dipertanggungjawabkan kepada Tuhan sebagai asal dan tujuan hidup manusia. Semua hak yang berakar dalam kodratnya sebagai manusia adalah hak-hak yang lahir bersama dengan keberadaan manusia itu sendiri. Dengan demikian hak-hak ini adalah universal atau berlaku di manapun di dunia ini. Di mana ada manusia di situ ada HAM dan harus dijunjung tinggi oleh siapapun tanpa kecuali.
HAM tidak tergantung dari pengakuan orang lain, tidak tergantung dari pengakuan mesyarakat atau negara. Manusia memperoleh hak-hak asasi itu langsung dari Tuhan sendiri karena kodratnya.(secundum suam naturam)
Penindasan terhadap HAM bertentangan dengan keadilan dan kemanusiaan, sebab prinsip dasar keadilan dan kemanusiaan adalah bahwa semua manusia memiliki martabat yang sama dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sama. Oleh karenanya, setiap manusia dan setiap negara di dunia wajib mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) tanpa kecuali. Penindasan terhadap HAM berarti pelanggaran terhadap HAM.
Pengakuan oleh orang-orang lain maupun oleh negara ataupun agama tidaklah membuat adanya HAM itu. Demikian pula orang-orang lain, negara dan agama tidaklah dapat menghilangkan atau menghapuskan adanya HAM. Setiap manusia, setiap negara di manapun, kapanpun wajib mengakui dan menjunjung tinggi HAM sebagai hak-hak fundamental atau hak-hak dasar. Penindasan terhadap HAM adalah bertentangan dengan keadilan dan kemanusiaan.
Untuk mempertegas hakekat dan pengertian HAM di atas dikuatkanlah dengan landasan hukum HAM sebagaimana dikemukakan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Beberapa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) menurut para ahli, antara lain:

1.      Jack Donnely
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan hak itu merupakan pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa. 

2.      John Locke
Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat. HAM merupakan hak kodrat pada diri manusia yang merupakan anugerah atau pemberian langsung dari tuhan YME.

3.      Jan Materson (Komisi HAM PBB)
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.

4.      Miriam Budiardjo
Hak asasi adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.

5.      Muladi
Hak asasi adalah segala hak-hak dasar yang melekat dalam kehidupan manusia.

6.      UU No. 39 Tahun 1999
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.



Tugas!!!
Nah, setelah membaca beberapa pengertian tentang Hak Asasi Manusia dari para ahli, sekarang lakukanlah diskusi dengan kelompok masing-masing untuk membuat pengertian tentang Hak Asasi Manusia menurut kalian sendiri!