Dalam upaya perlindungan dan
penegakan HAM telah di bentuk lembaga-lembaga resmi oleh pemerintah
diantaranya:
1. KOMNAS
HAM
Komisi
nasional HAM pada awalnya dibentuk dengan KEPPRES No. 50 Tahun 1993 pada
Tanggal 17 Juni 1993 dan kemudian di kukuhkan melalui UU RI No. 39 Tahun 1999
tentang HAM.
Tujuan
dibentuknya KOMNAS HAM menurut UU RI No.
39 Tahun 1999 Pasal 75 adalah sebagai berikut:
a. Mengembangkan kondisi yang kondusif
bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, serta
Deklarasi Universal HAM.
b. Meningkatkan perlindungan dan
penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan
kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Fungsi KOMNAS HAM sebagai berikut:
1. Fungsi Pengkajian dan Penelitian
a.
Melakukan
pengkajian dan penelitian berbagai instrument internasional dangan tujuan
memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau retifiksi.
b.
Melakukan
pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk
memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan dan pencabutan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM
2. Fungsi Penyuluhan
a.
Menyebarlusakan
wawasan mengenai HAM kepada masyarakat Indonesia
b.
Meningkatkan
kesadaran masyarakat tentang HAM
c.
Melakukan
kerjasama dengan organisasi, lembaga, atau pihak-pihak lain
3. Fungsi Pemantauan
a.
Pengamatan
pelaksanaan HAM dan penyusunan laporan hasi pengamatan tersebut
b.
Penyelidikan
dan pemeriksaan terhadap pelangaran HAM
c.
Pemanggilan
kepada pihak pengadu dan korban untuk di mintai keterangan
d.
Pemangilan
saksi untuk dimnintai keterangan dan penyerahan bukti yang dibutuhkan
e.
Peninjauan
di tempat kejadiandan tempat lainnya
f.
Pemangilan
terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis dengan
persetujuan ketua pengadilan
g.
Melakukan
pemeriksaan dengan persetujuan ketua pengadilan
h.
Pemberian
pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan dari hasil pemeriksaan
4. Fungsi Mediasi
a.
Perdamaian
kedua pihak
b.
Penyelesaian
perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan penilaian ahli
c.
Pemberian
saran untuk menyelesaikan melalui pengadilan
d.
Penyampaian
rekomendasi kepada pemerintah untuk ditindak lanjuti
e.
Penyampaian
rekomendasi kepada DPR RI untuk ditindak lanjuti
2. Pengadilan HAM
Pengadilan hak asasi manusia di
Indonesia dibentuk berdasarkan UU RI No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak
asasi manusia. Pengadilan hak asasi manusia merupakan pengadilan khusus yang
berada dilingkungan pengadilan umum dan berkedudukan di daerah kabupaten atau
kota. Untuk daerah khusus ibu kota Jakarta, pengadilan HAM berkedudukan di
setiap wilayah pengadilan negeri yang bersangkutan. Adapun tugas dan wewenag
pengadilan HAM adalah sebagai berikut:
a.
Memeriksa
dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat
b.
Memeriksa
dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan di luar batas
territorial wilayah Negara RI oleh WNI
c.
Pengadilan
HAM tidak berwenang mengadili seseorang yang berumur di bawah 18 tahun
3. Lembaga
Bantuan Hukum (LBH)
Lembaga bantuan hukum adalah
organisasi independen yang memberi bantuan dan pelayanan hukum kepada
masyarakat.lembagai ini di kelola secara mandiri oleh para aktifis. Lembaga
bantuan hukum berperan sebagai:
a. Sebagai relawan yang membantu kepada
pihak-pihak yang membutuhkan bantuh di bidang hukum
b. Sebagai pembela dalam menegakkan
keadilan dan kebenaran
c. Sebagai pembela dan pelindung HAM
d. Sebagai penyuluh dan penyebar
informasidi bidang hokum dan hak-hak asasi manusia
LBH dalam menjalankan tugasnya
bersifat Pengabdian dan Professional yang artinya:
a. Bersifat pengabdian karena
perbuatannya semata-mata mengabdi diri untuk kepentingan hukum dan HAM
b. Bersifat Professional karena
tindakan dan perbuatannya sesuai dengan bidang keahliannya
4. Komisi
Perlindungan Anak Indonesia
Dalam
rangka melindungi anal-anak
Indonesia dibentuklah komisi nasional perlindungan anak Indonesia. Di bentuk
sesuai dengan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Komisi
perlindungan anak Indonesia saat ini diketuai oleh Arist Merdeka Sirait.
Tugas
komisi perlindungan anak Indonesia
adalah :
1. Melakukan sosialisasi seluruh
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak
2. Mengumpulkan data dan informasi
3. Menerima pengaduan masyarakat
4. Melakukan penelaahan
5. Pemantauan evaluasi
6. Pengawasan terhadap penyelenggaraan
perlindungan anak
7. Memberikan laporan, saran, masukan
dan pertimbangan kepada presiden dalam rangka perlindungan anak
5. Kepolisian
Negara Republik Indonesia
Tugas!
Salah satu hak asasi manusia
yang marak diperjuangkan adalah hak anak. Termasuk di dalamnya adalah masalah
mengenai anak jalanan.
Hampir di setiap
perempatan-perempatan jalan di kota-kota besar telah menjadi basis kegiatan
anak jalanan. Anak-anak yang seharusnya masih berada dalam lingkungan
bermain dan belajar tetapi mereka sudah mencari nafkah dengan melakukan kegiatan-kegiatan
di perempatan jalan yang penuh resiko. Mereka yang seharusnya masih mengenyam
masa indah di bawah kasih sayang dan bimbingan orang tua sudah harus menjalani
kehidupan dunia jalanan yang penuh kekerasan dan eksploitasi tanpa mengenyam pendidikan
moral maupun agama. Padahal anak-anak itu adalah aset pembangunan bangsa yang
sangat berharga untuk masa depan.
Setelah membaca uraian di atas mengenai
anak jalanan, lakukanlah diskusi kelompok untuk menjawab pertanyaan berikut
ini:
1. Apakah anak jalanan merupakan salah satu bentuk dari
pelanggaran hak asasi manusia? Berikan alasannya.
2. Apa yang seharusnya dilakukan pemerintah untuk mengatasi
permasalahan tentang anak jalanan?
3. Bagaimana sikapmu sebagai warga masyarakat melihat fenomena
anak jalanan?