Selamat Datang di Pembelajaran Online Mapel PKn SMPN 5 Makassar

Jumat, 23 Mei 2014

C. Kelembagaan HAM di Indonesia







Dalam upaya perlindungan dan penegakan HAM telah di bentuk lembaga-lembaga resmi oleh pemerintah diantaranya:
1.      KOMNAS HAM
Komisi nasional HAM pada awalnya dibentuk dengan KEPPRES No. 50 Tahun 1993 pada Tanggal 17 Juni 1993 dan kemudian di kukuhkan melalui UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Tujuan dibentuknya KOMNAS HAM  menurut UU RI No. 39 Tahun 1999 Pasal 75 adalah sebagai berikut:
a.       Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, serta Deklarasi Universal HAM.
b.      Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. 

Fungsi KOMNAS HAM sebagai berikut:
1.      Fungsi Pengkajian dan Penelitian
a.       Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai instrument internasional dangan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau retifiksi.
b.      Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM
2.      Fungsi Penyuluhan
a.       Menyebarlusakan wawasan mengenai HAM kepada masyarakat Indonesia
b.      Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang HAM
c.       Melakukan kerjasama dengan organisasi, lembaga, atau pihak-pihak lain
3.      Fungsi Pemantauan
a.       Pengamatan pelaksanaan HAM dan penyusunan laporan hasi pengamatan tersebut
b.      Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelangaran HAM
c.       Pemanggilan kepada pihak pengadu dan korban untuk di mintai keterangan
d.      Pemangilan saksi untuk dimnintai keterangan dan penyerahan bukti yang dibutuhkan
e.       Peninjauan di tempat kejadiandan tempat lainnya
f.       Pemangilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis dengan persetujuan ketua pengadilan
g.      Melakukan pemeriksaan dengan persetujuan ketua pengadilan
h.      Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan dari hasil pemeriksaan
4.      Fungsi Mediasi
a.       Perdamaian kedua pihak
b.      Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan penilaian ahli
c.       Pemberian saran untuk menyelesaikan melalui pengadilan
d.      Penyampaian rekomendasi kepada pemerintah untuk ditindak lanjuti
e.       Penyampaian rekomendasi kepada DPR RI untuk ditindak lanjuti

2.        Pengadilan HAM
Pengadilan hak asasi manusia di Indonesia dibentuk berdasarkan UU RI No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia. Pengadilan hak asasi manusia merupakan pengadilan khusus yang berada dilingkungan pengadilan umum dan berkedudukan di daerah kabupaten atau kota. Untuk daerah khusus ibu kota Jakarta, pengadilan HAM berkedudukan di setiap wilayah pengadilan negeri yang bersangkutan. Adapun tugas dan wewenag pengadilan HAM adalah sebagai berikut:
a.       Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat
b.      Memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan di luar batas territorial wilayah Negara RI oleh WNI
c.       Pengadilan HAM tidak berwenang mengadili seseorang yang berumur di bawah 18 tahun    

3.      Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Lembaga bantuan hukum adalah organisasi independen yang memberi bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat.lembagai ini di kelola secara mandiri oleh para aktifis. Lembaga bantuan hukum berperan sebagai:
a.       Sebagai relawan yang membantu kepada pihak-pihak yang membutuhkan bantuh di bidang hukum
b.      Sebagai pembela dalam menegakkan keadilan dan kebenaran
c.       Sebagai pembela dan pelindung HAM
d.      Sebagai penyuluh dan penyebar informasidi bidang hokum dan hak-hak asasi manusia

LBH dalam menjalankan tugasnya bersifat Pengabdian dan Professional yang artinya:
a.       Bersifat pengabdian karena perbuatannya semata-mata mengabdi diri untuk kepentingan hukum dan HAM
b.      Bersifat Professional karena tindakan dan perbuatannya sesuai dengan bidang keahliannya

4.      Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Dalam rangka melindungi anal-anak Indonesia dibentuklah komisi nasional perlindungan anak Indonesia. Di bentuk sesuai dengan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Komisi perlindungan anak Indonesia saat ini diketuai oleh Arist Merdeka Sirait.
Tugas komisi perlindungan anak Indonesia adalah :
1.      Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak
2.      Mengumpulkan data dan informasi
3.      Menerima pengaduan masyarakat
4.      Melakukan penelaahan
5.      Pemantauan evaluasi
6.      Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak
7.      Memberikan laporan, saran, masukan dan pertimbangan kepada presiden dalam rangka perlindungan anak

5.      Kepolisian Negara Republik Indonesia




Tugas!


Salah satu hak asasi manusia yang marak diperjuangkan adalah hak anak. Termasuk di dalamnya adalah masalah mengenai anak jalanan.
Hampir di setiap perempatan-perempatan jalan di kota-kota besar telah menjadi basis kegiatan anak jalanan. Anak-anak yang seharusnya masih berada  dalam lingkungan bermain dan belajar tetapi mereka sudah mencari nafkah dengan melakukan kegiatan-kegiatan di perempatan jalan yang penuh resiko. Mereka yang seharusnya masih mengenyam masa indah di bawah kasih sayang dan bimbingan orang tua sudah harus menjalani kehidupan dunia jalanan yang penuh kekerasan dan eksploitasi tanpa mengenyam pendidikan moral maupun agama. Padahal anak-anak itu adalah aset pembangunan bangsa yang sangat berharga untuk masa depan.
Setelah membaca uraian di atas mengenai anak jalanan, lakukanlah diskusi kelompok untuk menjawab pertanyaan berikut ini:
1.      Apakah anak jalanan merupakan salah satu bentuk dari pelanggaran hak asasi manusia? Berikan alasannya.
2.      Apa yang seharusnya dilakukan pemerintah untuk mengatasi permasalahan tentang anak jalanan?
3.      Bagaimana sikapmu sebagai warga masyarakat melihat fenomena anak jalanan?